MAUMERE, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Sikka berhasil menangkap delapan orang yang berkaitan dengan kasus penikaman terhadap Yoris (17) remaja asal Dusun Habibola, Desa Waihawa, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, NTT.
Delapan orang tersebut diamankan pada Selasa (28/9/2021) pukul 13.00 Wita.
Kasubag Humas Polres SIKKA, Iptu Margono, menjelaskan tim dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Wahyu Agha Ari Septyan, KBO Reskrim Ipda I Nyoman Parwata dan Kapolsek Bola IPDA Muhammadong dan anggota bersama Kanit Buser Aiptu L. Rudi Hartono.
Baca juga: 3 Pelaku Penikaman Remaja di Sikka Ditangkap
Kronologi penangkapan
Pada Selasa (28/9/2021) pukul 11.30 Wita, tim mendapat informasi bahwa para terduga pelaku berada di Riitdetut Desa Kajowair dan Desa Hewokloang Kecamatan Hewokloang.
Tim kemudian bergegas ke lokasi tempat para pelaku berada
"Pada pukul 13.00 Wita, tim Polres melakukan penangkapan kepada terduga pelaku pembunuhan di Riitdetut Desa Kajowair, Kecamatan Hewokloang.
"Delapan terduga yang berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut langsung dibawa dan diamankan Polres Sikka, untuk diambil keterangan," jelas Margono kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu pagi.
Ia menambahkan, 8 orang yang diamankan tersebut antara lain, SS, AN, BB, TDJ, MR, ANA, AP, dan IR.
Baca juga: Ditolak Masuk Tim PON NTT, Pria Ini Nekat Pakai Dana Sendiri ke Papua dan Raih 2 Medali