Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, hal ini membuktikan lemahnya peran aparat penegak hukum.
“Baik itu Polda Kaltim maupun Polresta Samarinda di wilayah hukum Samarinda,” tegas Rupang.
Bagaimana tidak, informasi yang dihimpun Jatam Kaltim dari masyarakat setempat kegiatan tambang itu sudah berlangsung selama tiga tahun.
“Pertanyaan ke mana saja jajaran Polresta Samarinda selama ini. Terkesan ada pembiaran sampai selama ini,” tegas dia.
Padahal kegiatan pertambangan di kawasan itu diduga dilakukan secara ilegal.
Sebab, tinjauan tim Jatam Kaltim ke lokasi tidak menemukan papan atau plang pemberitahuan ada aktivitas tambang dan nama perusahaan.
Selain itu, kata Rupang, pengangkutan batubara pun menggunakan jalan masyarakat.
Hal ini mengindikasikan dua hal. Pertama, kata Rupang, bisa dilakukan secara ilegal, atau perusahaan legal yang dalam praktiknya bisa saja melakukan dengan cara ilegal.
“Sebab temuan kami tambang itu masuk dalam konsesi salah satu perusahaan,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.