Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis di Balikpapan Siram Anak Kandung Pakai Air Panas Bekas Rebus Singkong

Kompas.com - 28/09/2021, 19:36 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Seorang ayah di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) tega menyiram anak kandungnya dengan air panas bekas rebus singkong.

Akibatnya, tubuh anak usia sembilan tahun itu mengalami luka bakar dan melepuh hampir setengah bagian tubuh.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu, (15/9/2021).

Baca juga: Anak Kecil Lepas Penutup Tuas Pintu Darurat Pesawat Citilink, Penumpang: Pramugari Tak Beri Tahu, Tak Ada Kepanikan

Ketika itu, kata Rengga, ayah berinisial HSN (40) baru pulang kerja sebagai buruh jaga (wakar) sekitar pukul 17.00 Wita.

Tiba di rumah dia mendapati sang anak sedang menggoreng kentang. Minyak bekas goreng itu dibuang sang anak.

Pelaku langsung emosi mengambil alat penggorengan dan melempar ke arah kepala korban.

"Terus dia (pelaku) tarik anak itu ke kamar mandi baru dia ambil air panas di panci bekas rebus singkong siram itu anak," ungkap Rengga saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Mahasiswi 19 Tahun di Balikpapan Tawarkan Investasi Bodong, Ratusan Orang Tertipu, Raup Duit Miliaran Rupiah

Akibatnya hampir 45 persen tubuh korban mengalami luka bakar. Merasa disiksa korban berlari keluar minta bantuan tentangga karena mengalami luka-luka di tubuhnya.

Tak terima, istri pelaku kemudian membuat laporan polisi. Tidak butuh waktu lama, pelaku dibekuk polisi di kediamannya.

Hasil pemeriksaan saksi, kata Rengga, pelaku ternyata sering menyiksa anaknya. 

"Hanya mungkin dianggap wajar makanya tidak ada laporan. Padahal sering tendang, pukul anaknya, pokoknya nyakitin anaknya. Kejadian siram air itu mungkin puncaknya," terang Rengga.

Baca juga: Trafo Hotel di Balikpapan Meledak Lukai 4 Pekerja, Berawal dari Bangkai Tikus

Rengga mengatakan hasil pemeriksaan psikis tidak ditemukan gangguan jiwa dialami pelaku. Hanya, ia pernah terjerat kasus hukum karena narkoba tahun 2019.

"Jadi dia seorang residivis," kata dia.

Rengga mengatakan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com