Hasil pemeriksaan saksi, kata Rengga, pelaku ternyata sering menyiksa anaknya.
"Hanya mungkin dianggap wajar makanya tidak ada laporan. Padahal sering tendang, pukul anaknya, pokoknya nyakitin anaknya. Kejadian siram air itu mungkin puncaknya," terang Rengga.
Baca juga: Trafo Hotel di Balikpapan Meledak Lukai 4 Pekerja, Berawal dari Bangkai Tikus
Rengga mengatakan hasil pemeriksaan psikis tidak ditemukan gangguan jiwa dialami pelaku. Hanya, ia pernah terjerat kasus hukum karena narkoba tahun 2019.
"Jadi dia seorang residivis," kata dia.
Rengga mengatakan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.