YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dua orang pemuda berinisial KT (25) dan FRA (24), warga Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap setelah membegal seorang wanita di Dusun Krompakan, Sedangmulyo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman.
Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 25 September 2021.
"Perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kalau ngetren nya ya begal lah," ujar Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Dua Begal Baku Tembak dengan Polisi Saat Hendak Diringkus, Akhirnya Tewas
Wachyu Tri menyampaikan, awalnya sekitar pukul 05.05 WIB korban berangkat ke gereja dengan mengendarai sepeda motor.
Saat diperjalanan, korban diikuti oleh dua pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Di tengah jalan korban dihentikan pura-pura menanyakan alamat. Salah satu pelaku mencabut kunci (motor korban) dan langsung menodongkan senjata tajamnya," tegasnya.
Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban.
Rasa takut karena ditodong senjata membuat korban tidak bisa berbuat banyak ketika sepeda motornya diambil pelaku.
"Pelaku dua orang membawa sepeda motor korban langsung ke arah Temanggung," tuturnya.
Baca juga: Begal Payudara Beraksi di Jalanan Kota Padang, Incar Korban Bersepeda
Korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di daerah Temanggung, Jawa Tengah.
Dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial KT (25) dan FRA (24) warga Minggir, Kabupaten Sleman.
"Kejadian hari Sabtu 25 September kita bisa mengungkapnya hari Minggu jadi 24 jam bisa kita ungkap kasus pembegalan ini. Yang saat ini sangat meresahkan di wilayah Kabupaten Sleman," tandasnya.
Kedua pelaku berencana akan menjual mobil korban. Namun, keduanya memilih untuk bersembunyi dulu di rumah temannya di daerah Temanggung, Jawa Tengah.
Kedua pelaku ditangkap polisi saat sedang makan bakso. Keduanya juga berusaha melarikan diri ketika ditangkap sehingga petugas harus menembak kaki kedua pelaku.
"Pelaku melarikan diri, Kita lakukan tindakan yang terukur pada yang bersangkutan," bebernya.
Wachyu Tri mengungkapkan, pelaku KT (25) merupakan residivis kasus pencurian dan pencabulan. Sedangkan FRA (24), residivis kasus penganiayaan.
"Motifnya dari kedua pelaku ini pada hari itu baru saja minum-minuman keras. Kemudian dia mau mencari korban, pas di jalan ketemu dapat target, sasaran lalu melakukan aksinya," ucapnya.
Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti jaket yang dikenakan pelaku saat membegal, senjata tajam, sepeda motor pelaku, dan sepeda motor korban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.