Kedua pelaku berencana akan menjual mobil korban. Namun, keduanya memilih untuk bersembunyi dulu di rumah temannya di daerah Temanggung, Jawa Tengah.
Kedua pelaku ditangkap polisi saat sedang makan bakso. Keduanya juga berusaha melarikan diri ketika ditangkap sehingga petugas harus menembak kaki kedua pelaku.
"Pelaku melarikan diri, Kita lakukan tindakan yang terukur pada yang bersangkutan," bebernya.
Wachyu Tri mengungkapkan, pelaku KT (25) merupakan residivis kasus pencurian dan pencabulan. Sedangkan FRA (24), residivis kasus penganiayaan.
"Motifnya dari kedua pelaku ini pada hari itu baru saja minum-minuman keras. Kemudian dia mau mencari korban, pas di jalan ketemu dapat target, sasaran lalu melakukan aksinya," ucapnya.
Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti jaket yang dikenakan pelaku saat membegal, senjata tajam, sepeda motor pelaku, dan sepeda motor korban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.