Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DI Yogyakarta Belum Izinkan Konser Musik dan Resepsi Pernikahan Skala Besar

Kompas.com - 28/09/2021, 15:46 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum memperbolehkan acara dengan skala besar, seperti konser musik dan resepsi pernikahan, dilakukan.

"Kita sendiri belum mengizinkan ada pertunjukan dengan jumlah peserta yang banyak termasuk resepsi kita batasi, karena riskan bisa menyebabkan klaster," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Aji mengatakan, perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah biasa terjadi.

Baca juga: Satgas Covid-19 Bubarkan Konser Musik di Kafe Jombang, Pengunjung Sempat Terkejut

Pasalnya, pemerintah daerah lebih memahami perkembangan kasus Covid-19 di daerah masing-masing.

"Boleh saja kepala daerah itu membuat regulasi sesuai dengan daerah masing-masing. Karena lebih tahu kondisi di sini," kata dia.

Dikatakan Aji, warga yang akan melaksanakan resepsi pernikahan wajib melapor ke satgas Covid-19 mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

"Satgas benar-benar selektif, jadi silakan mengajukan ke satgas. Satgas yang melakukan verifikasi, mungkin izin tidak hanya satgas DI Yogyakarta, tetapi juga kabupaten," ucapnya.

Aji menerangkan, kasus Covid-19 DI Yogyakarta cenderung melandai. Hal itu terlihat dari Bed Occupancy Ratio (BOR) dan angka kematian Covid-19.

"Kami bersyukur kemarin 60 kasus positif, angka kematian kita juga berkisar 4 orang. Beberapa rumah sakit juga sudah mulai beralih jadi reguler kembali," kata dia.

Baca juga: Pemkot Malang Susun Aturan Konser Musik di Tengah Pandemi Covid-19

Diberitakan sebelumnya, pemerintah dapat mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar di tengah masyarakat, tetapi dengan kewajiban mengikuti pedoman yang ditetapkan.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G Plate menyampaikan, kebijakan ini untuk mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar produktif dan aman dari Covid-19.

“Pemerintah kini dapat mengizinkan untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” kata Johny dilansir dari Antara, Senin (27/9/2021).

Kegiatan berskala besar, yaitu aktivitas yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat, seperti konferensi, pameran dagang, festival konser acara olahraga, pesta, dan pernikahan besar.

Seperti diketahui, saat ini juga tengah berjalan kegiatan berskala besar seperti kompetisi sepak bola Liga 1, Liga 2, dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Kecelakaan Bus ALS di Agam

Regional
Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan 'Buy The Service' ke Pemprov Riau

Dukung Gebyar BBI/BBWI Riau 2024, Menhub Beri Bantuan "Buy The Service" ke Pemprov Riau

Regional
Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Pergerakan Wisatawan di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Meningkat, tapi Lama Tinggal Menurun

Regional
Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Rugikan Negara Rp 924 Juta

Regional
Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Polisi Buru Pelaku Pembacokan yang Tuduh Korban Mencuri Sawit

Regional
Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Meski Masuk Bursa Pilkada Jateng, Dico Diminta Jadi Calon Bupati Kendal Lagi

Regional
Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot 'Brong' dan Balap Liar

Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot "Brong" dan Balap Liar

Regional
Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Listrik Sering Mati, Warga OKU Demo PLN Bawa Satu Truk Barang Elektronik Rusak

Regional
Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Kasus Pemalsuan Nilai di Untan, Oknum Dosen Usulkan Mahasiswa Tak Pernah Kuliah untuk Seminar Proposal

Regional
Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, Ratusan Rumah di Sikka Terendam Banjir

Regional
Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Penjelasan DPRD Kota Serang soal Anggaran Baju Dinas Rp 360 Juta

Regional
Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Kabupaten Natuna Berstatus Siaga Darurat Bencana Kekeringan

Regional
Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Ayah dan Anak Nekat Curi Solar Milik PLN di Tapal Batas Sota Merauke

Regional
Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Laporkan Pacar Anaknya atas Kasus Pencabulan, Ayah Korban Ternyata Ikut Memerkosa

Regional
Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Ditagih Belanjaan Sembako Rp 45 Juta, IRT Pelaku Penipuan Maki Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com