Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Kades di Sultra yang Perintahkan Warganya Bawa Bom Saat Demo

Kompas.com - 28/09/2021, 13:55 WIB
Kiki Andi Pati,
Khairina

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang kepala desa, inisial AS bersama warganya, inisial T karena kedapatan membawa bahan peledak (bom) dan senjata tajam saat hendak ikut unjuk rasa di kantor DPRD setempat, Senin (27/9/2021).

Kapolsek Tinanggea Iptu La Ajima mengatakan, penangkapan terhadap Kepala Desa Bungin Permai dan seorang warganya itu berawal dari laporan bahwa ada sekitar 300 orang warga berkumpul di rumah jabatan Camat Tinanggea akan ikut aksi unjuk rasa di gedung DPRD Konawe Selatan.

Mereka menuntut agar DPRD menyetujui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca juga: Terkendala Hasil Otopsi, Kematian Mahasiswa UHO Kendari Yusuf Kardawi Masih Misteri

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengikuti aksi itu karena masih dalam situasi pandemi dan meminta 100 orang perwakilan saja yang ikut.

Selain itu, lanjut Ajima, pihaknya juga melarang warga membawa senjata tajam atau barang-barang terlarang lainnya.

Usai memberikan imbauan, Ajima menjelaskan, tepat di depan pintu pagar rumah jabatan Camat Tinanggea ia melihat seorang warga Desa Bungin Permai membawa tas ransel mencurigakan, kemudian melakukan pemeriksaan.

"Tas diletakkan di dadanya dalam kondisi terbuka, kami periksa tas milik T. Saya tanya apa isi tasnya, T diam saja, lalu kami buka ternyata ada dua buah bahan peledak atau bom ikan yang tersimpan dalam botol," ungkap Ajima dihubungi via telepon, Selasa (28/9/2021).

Kemudian tersangka T, kata Ajima, digiring ke kantor Koramil Tinanggea yang tidak jauh dari lokasi.

Baca juga: Demonstrasi Peringatan 2 Tahun Tewasnya Randi dan Yusuf di Kendari Berakhir Ricuh

 

Kepala Desa Bungin Permai mengaku bahwa ia yang memerintahkan T untuk membawa bahan peledak tersebut.

"Kades mengakui dia yang suruh bawa T bahan peledak itu, dan saat kami geledah oknum kades juga bawa senjata tajam," tegasnya.

Saat ini, oknum Kades dan seorang warganya itu sudah diserahkan ke Polres Konawe Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk apa bom itu dibawa saat aksi, masih dalam penyelidikan di Polres Konsel. Keduanya sudah ditahan di Polres Konsel ya," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka T dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukum mati dan 20 tahun penjara.

Sedangkan oknum kades dikenakan pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Lebih lanjut, Ajima menambahkan, 300 orang yang berkumpul di rumah jabatan Camat Tinanggea itu berasal dari 11 desa di Kecamatan Tinanggea.

Mereka dikumpulkan oleh para kepala desa berdasarkan hasil rapat sebelumnya dengan camat Tinanggea Herianto untuk mengelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Konawe Selatan.

Mereka meminta  legislator setempat menyetujui program pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat Konawe Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com