KARAWANG, KOMPAS.com - Destinasi wisata di Karawang sudah diperbolehkan buka. Namun anak usia di bawah 12 tahun belum diizinkan masuk ke area tempat wisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, tempat wisata sudah diperbolehkan buka sejak Karawang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Adapun operasional tempat wisata dengan jam buka mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Baca juga: Karawang Turun Jadi PPKM Level 2, Ini Aturan yang Baru
"Kapasitas 25 persen ya, anak di bawah 12 tahun belum boleh masuk," ungkap Yudi kantornya, Selasa (28/9/2021).
Yudi mengatakan, penerapan prokes protokol kesehatan (Prokes) di tempat wisata dilakukan dengan ketat.
Seperti setiap tempat wisata juga harus difasilitasi alat pengukur suhu, hand sanitizer atau tempat cuci tangan, dan masker.
Baca juga: Soal Kegiatan Skala Besar Boleh Digelar, Bupati Karawang: Kami Belum Berani
Termasuk, apabila ada pengunjung tak pakai masker, maka harus diberi masker.
Pengawasan penerapan prokes di tempat wisata, kata Yudi, dilakukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 dan diawasi Disparbud Karawang.