KOMPAS.com - Briptu IMP, oknum polisi di NTB menjadi debt collector dan mengancam salah seorang nasabah dengan menggunakan senjata api.
Video IMP yang menagih utang kepada nasabah, viral di media sosial. Video tersebut direkam di Desa Baglek Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat pada Jumat (24/9/2021).
Terlihat pemuda berbaju hitam tarik menarik dengan oknum debt collector yang diketahui sebagai Briptu IMP.
IMP yang mengenakan jaket hitam terlihat membentak dan menunjuk pemuda tersebut dengan tangan kiri. Sementara tangan kanannya menenteng senjata api.
Perdebatan antara debt collector dan pengguna mobil tersebut cukup alot.
Oknum polisi tersebut terekam meminta kunci mobil sang pemuda tersebut, tetapi pemuda itu meminta waktu karena dia menunggu bapaknya yang mempunyai urusan dengannya.
Baca juga: Video Viral Debt Collector di Lombok Tagih Nasabah Pakai Senjata Api, Oknum Polisi Terlibat?
Setelah video tersebut viral di media sosial, Propam Polda NTB turun tangan memeriksa Briptu IMP.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pistol yang digunakan oleh Briptu IMP adalah pistol mainan jenis korek api.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan untuk anggota yang berpangkat Briptu, secara aturan belum diperbolehkan memegang senjata api genggam organik.
Baca juga: Modus Baru Rampok di Medan, Pura-pura jadi Debt Collector
"Karena anggota ini masih Briptu dan belum diperbolehkan membawa senpi organik, mungkin ini alasannya menggunakan senpi mainan untuk menakuti korban," kata Artanto.
Meski menggunakan senjata api mainan, Polda NTB tetap akan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi tersebut,
"Meski dia menggunakan pistol mainan kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut," tegas Artanto.
Baca juga: Briptu IMP Tagih dan Ancam Nasabah dengan Pistol Mainan, Polda NTB Akan Jatuhkan Sanksi
Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda NTB. Briptu IMP pun telah diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam waktu dekat Polda NTB akan melakukan sidang disiplin terhadap Briptu IMP. Setelah itu oknum polisi tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya tegaskan siapa saja oknum polisi yang melakukan pelanggaran kami akan tidak tegas, untuk itu saya harap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang lainnya khususnya di NTB," kata Artanto.
Baca juga: Tak Ada Uang, Pria Ini Rampok Toko Bermodal Pistol Mainan Milik Anaknya: Idenya Dadakan
Sementara itu Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka oknum debt collector yang melakukan gaya premanisme saat menagih utang.
Tiga orang yang diamankan berinisial B, A, dan KP. Mereka merupakan staf dari perusahaan berinisial PT NNCS yang bergerak di biang jasa keuangan.
Mereka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Bermodal Pistol Mainan, Pria di Bantul Gasak Uang dari Toko Kelontong
“Kami sudah mengambil langkah-langkah penyelidikan melakukan upaya-upaya pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti di TKP, dan sampai saat ini terhadap kasus tersebut, masih dalam proses penyidikan Polres Lombok Barat,” ungkap Bagus ke pada awak media, Senin (27/9/2021).
Bagus menegaskan, aksi premanisme menjadi atensi Polres Lombok Barat dan para tersangka ditangkap dalam 1x24 jam setelah pelaporan.
Hal yang sama disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto. Ia meminta kasus ini dijadikan pelajaran bagi anggota polisi lainnya.
"Saya tegaskan siapa saja oknum polisi yang melakukan pelanggaran kami akan tidak tegas, untuk itu saya harap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang lainnya khususnya di NTB," kata Artanto.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid | Editor : Robertus Belarminus, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.