Sementara itu Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka oknum debt collector yang melakukan gaya premanisme saat menagih utang.
Tiga orang yang diamankan berinisial B, A, dan KP. Mereka merupakan staf dari perusahaan berinisial PT NNCS yang bergerak di biang jasa keuangan.
Mereka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Bermodal Pistol Mainan, Pria di Bantul Gasak Uang dari Toko Kelontong
“Kami sudah mengambil langkah-langkah penyelidikan melakukan upaya-upaya pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti di TKP, dan sampai saat ini terhadap kasus tersebut, masih dalam proses penyidikan Polres Lombok Barat,” ungkap Bagus ke pada awak media, Senin (27/9/2021).
Bagus menegaskan, aksi premanisme menjadi atensi Polres Lombok Barat dan para tersangka ditangkap dalam 1x24 jam setelah pelaporan.
Hal yang sama disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto. Ia meminta kasus ini dijadikan pelajaran bagi anggota polisi lainnya.
"Saya tegaskan siapa saja oknum polisi yang melakukan pelanggaran kami akan tidak tegas, untuk itu saya harap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang lainnya khususnya di NTB," kata Artanto.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid | Editor : Robertus Belarminus, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.