Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak Tiri di Kandang Babi hingga Hamil, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 28/09/2021, 08:23 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap YSIM (63), warga Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.

Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap karena menghamili M (17), yang tak lain adalah anak tirinya.

"Kita menangkap pelaku YSIM kemarin, setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, kepada Kompas.com, Selasa (28/9/2021) pagi.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, diketahui korban mulai dicabuli berulang kali selama dua bulan yakni Oktober hingga Desember 2020 lalu.

Baca juga: PPKM Level 3 di Kota Kupang Diperpanjang, Sejumlah Kegiatan Masyarakat Masih Dibatasi

Beraksi di kandang babi

Jamari menuturkan, kejadian itu bermula ketika ibu korban MGA tak berada di rumah.

Saat itu, pelaku lalu mengajak korban untuk berhubungan badan.

Korban sempat menolak, namun diancam oleh pelaku.

Pelaku lalu membawa korban ke kandang babi yang berada di di belakang rumah dan mencabulinya.

Usai mencabuli korban, pelaku lalu mengancam agar perbuatan itu tidak diberitahukan kepada siapa pun, termasuk ibu korban.

Karena aksi pertamanya berjalan mulus, pelaku lalu mencabuli korban berulang kali hingga korban hamil.

Baca juga: Sekolah Gelar PTM Diawasi Ketat, Ganjar Pranowo Minta Random Test Rutin

 

Setelah korban hamil, ibunya lalu menanyakan siapa yang telah menghamili korban.

"Korban sempat takut memberitahukan. Namun setelah didesak, korban akhirnya mengaku dihamili pelaku," kata Jamari.

Diaporkan ke polisi

Ibu kandung korban, lalu mendatangi Mapolres Malaka dan membuat laporan polisi.

"Jadi ibu kandung korban ini adalah istri ketiga dari pelaku," kata Jamari.

Setelah menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat dan mengamankan pelaku di kediamannya.

Pelaku saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: 5 Hal soal Meninggalnya Senat Soll, Tokoh KKB Pecatan TNI di Jayapura, Dirawat di ICU hingga Kaki Kanan Diamputasi

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Untuk ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Jamari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com