Setelah korban hamil, ibunya lalu menanyakan siapa yang telah menghamili korban.
"Korban sempat takut memberitahukan. Namun setelah didesak, korban akhirnya mengaku dihamili pelaku," kata Jamari.
Diaporkan ke polisi
Ibu kandung korban, lalu mendatangi Mapolres Malaka dan membuat laporan polisi.
"Jadi ibu kandung korban ini adalah istri ketiga dari pelaku," kata Jamari.
Setelah menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat dan mengamankan pelaku di kediamannya.
Pelaku saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Jamari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.