Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Pemeriksaan Jiwa Keluar, Penyerang Ustaz di Batam Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/09/2021, 05:43 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Polisi akhirnya menetapkan D alias H sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Ustaz Abu Syahid Chaniago.

Adapun kasus penganiayaan itu terjadi pada saat korban melakukan ceramah agama dalam pengajian Majelis Taklim di Masjid Baitusyisyakur, Senin (20/9/2021).

Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pelaku dinyatakan dalam kondisi waras atau sehat dalam kejiwaan.

Baca juga: Penyerang Ustaz Abu Syahid Chaniago di Batam Diduga Depresi

Hal tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang sebelumnya dilakukan oleh RSBP Batam.

"Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam, menyimpulkan bahwa perilaku melanggar hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan dan direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan," kata Yos melalui telepon, Senin (27/9/2021).

Meski demikian, polisi mengakui bahwa pelaku pernah dirawat di Rumah sakit Jiwa (RSJ) Aceh pada 2018 lalu.

Namun, pada saat itu korban sudah dinyatakan sembuh setelah mendapatkan perawatan.

"Dari keterangan dokter yang pernah merawat di RSJ Aceh pada tahun 2018 bahwa yang bersangkutan dinyatakan sembuh secara klinis dan tinggal minum obat saja," kata Yos.

Baca juga: Setelah Kasus Penyerangan Ustaz di Batam, Kemenag Imbau Tempat Ibadah Pasang CCTV

Saat ini, kasus pemukulan terhadap ustaz tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan, dan tersangka sudah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang sejak 21 September 2021 lalu.

Sedangkan mengenai motif pemukulan terhadap Ustaz Abu Syahid Caniago, menurut Yos, karena pelaku tidak senang dengan ceramah agama.

"Dari keterangan pelaku, ia mengaku tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan," papar Yos.

Baca juga: Ustaz Abu Syahid Chaniago Ceritakan Detik-detik Diserang OTK di Batam: Pelaku Berlari dan Meninju Saya

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait apakah ada pelaku lain di balik penyerangan ustaz tersebut, Yos menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman oleh kepolisian.

"Masih kami dalami, sampai saat ini belum ada," kata Yos.

Yos mengatakan, pelaku tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku D alias H dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 4 jo Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara lebih dari 2 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seluruh Guru di Kabupaten Semarang Iuran Demi Pembangunan Gedung PGRI

Seluruh Guru di Kabupaten Semarang Iuran Demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com