Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Pemeriksaan Jiwa Keluar, Penyerang Ustaz di Batam Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/09/2021, 05:43 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Polisi akhirnya menetapkan D alias H sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Ustaz Abu Syahid Chaniago.

Adapun kasus penganiayaan itu terjadi pada saat korban melakukan ceramah agama dalam pengajian Majelis Taklim di Masjid Baitusyisyakur, Senin (20/9/2021).

Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pelaku dinyatakan dalam kondisi waras atau sehat dalam kejiwaan.

Baca juga: Penyerang Ustaz Abu Syahid Chaniago di Batam Diduga Depresi

Hal tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang sebelumnya dilakukan oleh RSBP Batam.

"Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam, menyimpulkan bahwa perilaku melanggar hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan dan direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan," kata Yos melalui telepon, Senin (27/9/2021).

Meski demikian, polisi mengakui bahwa pelaku pernah dirawat di Rumah sakit Jiwa (RSJ) Aceh pada 2018 lalu.

Namun, pada saat itu korban sudah dinyatakan sembuh setelah mendapatkan perawatan.

"Dari keterangan dokter yang pernah merawat di RSJ Aceh pada tahun 2018 bahwa yang bersangkutan dinyatakan sembuh secara klinis dan tinggal minum obat saja," kata Yos.

Baca juga: Setelah Kasus Penyerangan Ustaz di Batam, Kemenag Imbau Tempat Ibadah Pasang CCTV

Saat ini, kasus pemukulan terhadap ustaz tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan, dan tersangka sudah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang sejak 21 September 2021 lalu.

Sedangkan mengenai motif pemukulan terhadap Ustaz Abu Syahid Caniago, menurut Yos, karena pelaku tidak senang dengan ceramah agama.

"Dari keterangan pelaku, ia mengaku tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan," papar Yos.

Baca juga: Ustaz Abu Syahid Chaniago Ceritakan Detik-detik Diserang OTK di Batam: Pelaku Berlari dan Meninju Saya

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait apakah ada pelaku lain di balik penyerangan ustaz tersebut, Yos menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman oleh kepolisian.

"Masih kami dalami, sampai saat ini belum ada," kata Yos.

Yos mengatakan, pelaku tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku D alias H dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 4 jo Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara lebih dari 2 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com