SURABAYA, KOMPAS.com – Aksi tiga orang pelaku pencurian truk bermuatan garam di Surabaya gagal setelah truk mogok saat dibawa kabur.
Ketiga pelaku, RDN (33) warga Semampir, AW (35) warga Medokan Ayu Surabaya dan AG akhirnya meninggalkan truk curiannya di jalan.
Kapolres Pelabuhan Tanjungan Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, menjelaskan bahwa tersangka mengadang truk bernomor polisi B 9850 YT di Jalan Demak, Surabaya.
Ketiganya awalnya mengendarai mobil Suzuki Ertiga degan nomor polisi L 1897 PG yang disewa oleh mereka.
Baca juga: Taman Bacaan di Surabaya Mulai Buka Pekan Depan, Buku Selesai Dibaca Bakal Dikarantina 2 Hari
Mereka lalu menyeret sopir dan kenek dari dalam truk agar turun.
"Sopir dan kernet diminta turun namun tidak mau. Ketiganya langsung menyeret kedua korban, memukul dan mengambil ponsel, serta dompet berisi uang," kata Anton, Senin (27/9/2021).
Setelah berhasil menguras semua isi kantong dan barang berharga milik sopir dan kenek itu, AG dan AW langsung kembali masuk ke dalam mobil Ertiga, sementara RDN membawa truk hasil curiannya.
Namun setelah berjalan sekitar lima km, truk tersebut malah mogok lalu dibawa RDN menepi di pinggir jalan.
Karena panik, ketiga pelaku meninggalkan truk dan mobil Ertiga yang mereka sewa dari salah satu rental mobil di Surabaya.
"Kami temukan truk di pinggir jalan. Ternyata ketiga tersangka ini juga meninggalkan mobil yang ditumpanginya Suzuki Ertiga," jelasnya.
Baca juga: Negatif Covid-19, Ibu dan Bayi Laki-laki yang Dilahirkan di RSLI Surabaya Dijemput Keluarga
Kasus pencurian dengan kekerasan ini kemudian diungkap Polsek Krembangan bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah menerima laporan dari warga.
Polisi baru menangkap dua tersangka, yaitu AW dan RDN. Sedangka satu tersangka lainnya, AG, berhasil melarikan diri.
"Dugaan sementara mereka sudah mengincar truk tersebut. Namun kasus ini masih didalami lagi oleh anggota kami," jelas Anton.
Polisi juga menyelidiki tujuan tersangka merampas truk.
"Mobil juga bukan milik tersangka. Saat kami selidiki ternyata mereka menyewa di rental. Ini masih kami kembangkan lagi tujuan mereka mencuri truk garam tersebut," kata Anton.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yaitu Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Baca juga: Saatnya Ekonomi Surabaya Bangkit, Jangan Sampai Pedagang Tidak Boleh Jualan
Ungkap 36 kasus
Selain kasus tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek jajaran juga merilis hasil Operasi Tumpas Semeru 2021 yang berlangsung selama 12 hari.
Polisi mengungkap 36 kasus dan menangkap 46 tersangka saat pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru.
Dari 46 tersangka, terdapat 21 tersangka yang terlibat kasus narkoba dan 25 tersangka terlibat dalam kasus kriminal.
Dari jumlah kasus tersebut, terdapat dua kasus menonjol yaitu pencurian truk bermuatan garam dan pengiriman sabu yang disembunyikan dalam termos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.