Setelah itu, dilakukanlah pembayaran atas pekerjaan jasa konsultan studi kelayakan di 16 titik lahan untuk delapan sekolah di seluruh Kabupaten atau Kota di Banten.
“Seharusnya output kegiatan studi kelayakan ini sangat menentukan dalam pengambilan keputusan memilih lahan yang benar-benar feasible,” tandas Hendro.
Sebelumnya, penyidik Kejati Banten menetapkan dan menahan mantan Sekdis Dindikbud Banten Joko Waluyo (JW) dan pegawai honorer di Dinas PUPR Banten berinsial AS.
Keduanya di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang selama 20 hari kedepan.
Adapun kerugian negara yang timbul dari kegiatan tersebut dari hasil penghitungan penyidik bersama auditor sebesar Rp 697 juta atau total loss.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.