Ia pun akhirnya membawa permasalahan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Majelis hakim melalui putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT lalu mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi.
Pengadilan juga memerintahkan BKKBN untuk memproses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara.
"Sayangnya, BKKBN justru tidak mengikuti perintah pengadilan. Mereka banding dan membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Hukum BKKBN Ahmad Fuadi mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu proses hukum di tingkat banding.
"Kami juga berharap hak-hak beliau (Rusnawi) sebagai pegawai bisa terpenuhi, tentunya itu dari keputusan hukum yang bisa dilaksanakan semua pihak, BKKBN dan BKN," ujar Fuadi yang akrab dipanggil Suat.
Fuadi mengatakan, terkait terkait nomor kepegawaian Rusnawi yang tidak terdaftar ranahnya berada di bidang kepegawaian.
"Waktu itu ditambahkan angka nol di belakang agar bisa di-print out suratnya. Karena NRP (Nomor Register Pokok) empat angka, sementara yang harus diisi 18 digit. Namun, tetap nanti kita lihat hasil pengadilan," ujar Fuadi.