Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Tanggalkan Pangkat Kolonel untuk Jadi Kepala BKKBN, Rusnawi Hidup sebagai Nakes Kontrak

Kompas.com - 27/09/2021, 22:01 WIB
I Kadek Wira Aditya

Editor

KOMPAS.com - Mantan Perwira TNI AU berpangkat kolonel, Rusnawi (53), sebelumnya sempat dilantik sebagai Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia diketahui dilantik pada tanggal 1 April 2020 hingga berhenti dari jabatannya terhitung sejak September 2020.

Namun, ia kini berada di Bangka untuk menyambung hidupnya menjadi tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit swasta.

Baca juga: Tinggalkan Pangkat Kolonel TNI AU, Rusnawi Tertipu Jabatan di BKKBN

Perjalan kariernya sebagai Kepala Perwakilan BKKBN NTB itu tak berjalan mulus berawal nomor kepegawaiannya tak terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Padahal, ia saat itu telah mengikuti pengangkatan dirinya secara profesional dan lulus seluruh tahapan seleksi yang dilakukan secara terbuka.

"Nomor kepegawaian yang saya terima setelah menjabat Kepala BKKBN NTB ternyata bodong. Tidak terdaftar pada Badan Kepegawaian Negara," ungkap Rusnawi saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Senin (26/9/2021).

Baca juga: Rusnawi Tinggalkan Pangkat Kolonel, Tertipu Jabatan di BKKBN, Kini Berusaha Cari Kerja di Rumah Sakit Bangka

Akibat nomor kepegawaian yang tidak benar itu, ia pun tak bisa menerima gaji dan tunjangan jabatan. Sebab, nomor kepegawaian yang dikirimkan BKKBN kepada BKN diduga asal-asalan.

Nomor yang terdiri dari 18 angka itu dinyatakan tidak terdaftar dan tidak pernah ada setelah diklarifikasi ke BKN.

"Pendaftaran itu dilakukan BKKBN pusat dan angka-angka itu terkesan asal-asalan, tidak tahu dari mana dapatnya. Sepertinya asal isi, yang penting jumlah angkanya sudah sesuai dan ternyata tidak terdaftar," ujarnya.

Kendati demikian, Rusnawi saat itu terus berupaya mengajukan perbaikan nomor kepegawaian selama enam bulan. Sayangnya, upayanya tidak membuahkan hasil.

Rusnawi pun tidak bisa menerima haknya selaku aparatur sipil negara (ASN).

"Pembayaran gaji jalurnya satu pintu berdasarkan nomor kepegawaian itu. Sekarang nomornya tidak pernah terdaftar," ungkap Rusnawi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com