Selanjutnya, para tersangka membuat kontrak antara perusahaan-perusahaan konsultan tersebut dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni tersangka JW.
"Pekerjaan studi kelayakan dimaksud tidak pernah benar-benar dikerjakan atau fiktif oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS dan melaporkannya kepada tersangka JW selaku PPK," ungkap Ivan.
Kerugian negara yang timbul dari kegiatan tersebut berdasarkan hasil penghitungan penyidik bersama auditor sebesar Rp 697 juta.
"Sesuai dengan hitungan penyidik adalah total loss sebesar anggaran yang dicairkan," tandas Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.