KOMPAS.com- Ibu kandung Muhammad Yusuf Kardawi, Endang Yulida, meminta sejumlah mahasiswa yang berdemonstrasi untuk memperingati kematian dua tahun anaknya di dekat Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk membubarkan diri.
Yusuf merupakan salah satu mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tewas saat berdemonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019.
Menggunakan pengeras suara milik polisi, Endang meminta demonstran pulang.
Baca juga: Demonstrasi Peringatan 2 Tahun Tewasnya Randi dan Yusuf di Kendari Berakhir Ricuh
Dia mengatakan, tidak ingin ada orangtua lain yang merasakan kehilangan anak sepertinya.
"Ibu tidak ingin di antara kalian ada yang terluka, cukup anak kami yang meninggal. Ibu mohon jangan ada Yusuf lagi yang lain, kalian adalah harapan ibu kalian," kata Endang sembari menangis di hadapan demonstran, Senin (27/9/2021), seperti dilansir Antara.
Setelah berbicara lewat pengeras suara, Endang juga sempat berjalan ke arah demonstran.
Perempuan ini kemudian memeluk salah satu mahasiswa sembari menangis.
Endang mengaku kedatangan untuk membujuk demonstran membubarkan diri tanpa arahan dari orang lain.
Baca juga: Terbukti Lalai, Polisi Penembak Mahasiswa di Kendari Divonis 4 Tahun Penjara
Permintaan itu diutarakan hanya karena tidak ingin ada mahasiswa lain yang meninggal saat berdemonstrasi.
Kendati demikian, Endang tetap mengucapkan terima kasih kepada demonstran yang terus mengawal kasus anaknya.
Hanya saja, dia tidak ingin unjuk rasa dilakukan dengan kekerasan.
"Mungkin dengan doa kita, dengan air mata akan ada keadilan, kita bersabar menunggu keadilan dari Tuhan," kata dia.
Beberapa saat setelah permintaan Endang disuarakan, mahasiswa yang berunjuk rasa sejak 12.00 Wita membubarkan diri.
Mereka secara perlahan meninggalkan lokasi demonstrasi mulai 18.15 Wita.
Hanya saja, ada beberapa mahasiswa yang terlihat bertahan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, sekitar 400 meter dari Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Sebagai informasi, Randi dan Yusuf tewas saat berdemonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019.
Baca juga: Polisi Uji Balistik Proyektil yang Tewaskan Mahasiswa UHO di Belanda dan Australia
Kala itu, mahasiswa UHO sedang menyampaikan protes atas revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan revisi UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada polisi yang dianggap menembak Randi.
Sedangkan kasus penembakan Yusuf hingga kini masih mandeg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.