Beberapa saat setelah permintaan Endang disuarakan, mahasiswa yang berunjuk rasa sejak 12.00 Wita membubarkan diri.
Mereka secara perlahan meninggalkan lokasi demonstrasi mulai 18.15 Wita.
Hanya saja, ada beberapa mahasiswa yang terlihat bertahan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, sekitar 400 meter dari Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Sebagai informasi, Randi dan Yusuf tewas saat berdemonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019.
Baca juga: Polisi Uji Balistik Proyektil yang Tewaskan Mahasiswa UHO di Belanda dan Australia
Kala itu, mahasiswa UHO sedang menyampaikan protes atas revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan revisi UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada polisi yang dianggap menembak Randi.
Sedangkan kasus penembakan Yusuf hingga kini masih mandeg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.