"Masih banyak korban lain di grup WA (WhatsApp) lain yang belum melapor. Pokoknya ada banyak grup WA lain. Si pelaku ini punya pengikut. Tapi semua tranferan bermuara ke pelaku," terang dia.
Dari penyelidikan sementara, para korban masih berasal dari Kota Balikpapan.
Namun, tidak menutup kemungkinan, korban bisa berasal dari luar Balikpapan.
"Tapi kami belum dapat laporan. Kami masih telusuri," jelas dia.
Atas perbuatan itu, PN ditetapkan jadi tersangka dengan sangkaan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.