SURABAYA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Subdit II Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, meringkus dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu jaringan Malaysia.
Dua orang tersebut adalah sepasang kekasih yakni perempuan warga Indonesia berinisial RA (39) dan laki-laki warga negara Nigeria, ICK (34).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, kedua tersangka menyelundupkan sabu dan ekstasi ke dalam kaleng makanan yang dimasukkan kardus dan dimodifikasi dengan makanan dan pakaian.
Baca juga: Empat Pengedar Narkoba Jaringan Afrika Selatan Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih Buron
Pengungkapan berawal dari kiriman yang dicurigai melalui jalur laut dari Malaysia menuju Tanjung Perak, Surabaya.
"Petugas Bea Cukai Tanjung Perak lantas koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat pengecekan, alamat pengirimannya ternyata di Jakarta, sehingga dilakukan profiling," jelas Gatot dalam konferensi pers, Senin (27/9/2021).
Dari hasil profiling, keduanya berhasil ditangkap di pinggir jalan depan parkiran Apartemen City Park, Gate Barat, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis 15 Juli 2021, sekira pukul 19.30 WIB.
"Penangkapan para tersangka ini hasil dari control delivery dan akhirnya bisa terungkap. Kedua tersangka ini jaringan Malaysia," papar Gatot.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat hampir 4 kilogram atau sekitar 3,984 kilogram dan 1.384 butir ekstasi.
Baca juga: Kasus Covid-19 Diklaim Melandai, BOR RS di Surabaya Mayoritas Diisi Warga Luar Daerah
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James menuturkan, paket yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak itu hanya bertuliskan nomor telepon dan penerima atas nama RA.
"Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya memeriksa paket tersebut karena dicurigai di balik sebuah paket diduga terdapat narkoba," kata James.
Paket tersebut kemudian digeledah dan didapati delapan bungkus plastik isi sabu dan ekstasi.
Selanjutnya, kata James, petugas ekspedisi mencoba menghubungi nomor telepon tersebut, namun tidak diangkat.
Tak berselang lama, tersangka RA mengirim sebuah pesan singkat (SMS) dengan kalimat:
'Hello mas ini saya Cyntia yang punya paket, maaf saya lagi kerja, hape saya lagi di cas tadi, tolong saya mau ambil paket, Apartemen City' .
James mengatakan, petugas ekspedisi kemudian mengantarkan paket tersebut.
"Setelah itu petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim yang melakukan control delivery menangkap tersangka RA dan ICK," ujar James.
Baca juga: Wali Kota Malang Sutiaji Akhirnya Minta Maaf karena Gowes ke Pantai Kondang Merak
Dari hasil interorgasi, ICK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Kevin asal Malaysia yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan plastik isi sabu sebesar 3,984 kilogram dan satu bungkus plastik isi 1.384 butir ekstasi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.