Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sabu Dalam Kaleng Makanan, Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap

Kompas.com - 27/09/2021, 18:10 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Subdit II Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, meringkus dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu jaringan Malaysia.

Dua orang tersebut adalah sepasang kekasih yakni perempuan warga Indonesia berinisial RA (39) dan laki-laki warga negara Nigeria, ICK (34).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, kedua tersangka menyelundupkan sabu dan ekstasi ke dalam kaleng makanan yang dimasukkan kardus dan dimodifikasi dengan makanan dan pakaian. 

Baca juga: Empat Pengedar Narkoba Jaringan Afrika Selatan Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih Buron

Pengungkapan berawal dari kiriman yang dicurigai melalui jalur laut dari Malaysia menuju Tanjung Perak, Surabaya.

"Petugas Bea Cukai Tanjung Perak lantas koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat pengecekan, alamat pengirimannya ternyata di Jakarta, sehingga dilakukan profiling," jelas Gatot dalam konferensi pers, Senin (27/9/2021).

Dari hasil profiling, keduanya berhasil ditangkap di pinggir jalan depan parkiran Apartemen City Park, Gate Barat, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis 15 Juli 2021, sekira pukul 19.30 WIB.

"Penangkapan para tersangka ini hasil dari control delivery dan akhirnya bisa terungkap. Kedua tersangka ini jaringan Malaysia," papar Gatot.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat hampir 4 kilogram atau sekitar 3,984 kilogram dan 1.384 butir ekstasi.

Baca juga: Kasus Covid-19 Diklaim Melandai, BOR RS di Surabaya Mayoritas Diisi Warga Luar Daerah

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James menuturkan, paket yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak itu hanya bertuliskan nomor telepon dan penerima atas nama RA.

"Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya memeriksa paket tersebut karena dicurigai di balik sebuah paket diduga terdapat narkoba," kata James.

Paket tersebut kemudian digeledah dan didapati delapan bungkus plastik isi sabu dan ekstasi. 

Selanjutnya, kata James, petugas ekspedisi mencoba menghubungi nomor telepon tersebut, namun tidak diangkat.

Tak berselang lama, tersangka RA mengirim sebuah pesan singkat (SMS) dengan kalimat:

'Hello mas ini saya Cyntia yang punya paket, maaf saya lagi kerja, hape saya lagi di cas tadi, tolong saya mau ambil paket, Apartemen City' .

James mengatakan, petugas ekspedisi kemudian mengantarkan paket tersebut. 

"Setelah itu petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim yang melakukan control delivery menangkap tersangka RA dan ICK," ujar James.

Baca juga: Wali Kota Malang Sutiaji Akhirnya Minta Maaf karena Gowes ke Pantai Kondang Merak

Dari hasil interorgasi, ICK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Kevin asal Malaysia yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan plastik isi sabu sebesar 3,984 kilogram dan satu bungkus plastik isi 1.384 butir ekstasi. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com