Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Praktik Prostitusi Sesama Jenis, Tawarkan Jasa Pijat Plus Plus Lewat Medsos

Kompas.com - 27/09/2021, 17:47 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap 7 pelaku yang nekat menjalankan praktek prostitusi sesama jenis di sebuah indekos di wilayah Solo.

Dalam kasus tersebut, satu orang ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat ada praktik prostitusi di indekos tersebut.

Polisi menangkap pelaku di indekos Banjarsari, Kota Surakarta pada 25 September 2021 pukul. 17.00 WIB.

Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, 4 Anak Muda di Kupang Ditangkap Polisi

Di indekos itu, polisi memergoki ada terapis laki-laki sedang melayani pelanggan laki-laki melakukan tindakan cabul.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelaku berinisial D (47) ditetapkan tersangka.

D merupakan bos yang berperan merekrut para terapis yang berasal dari berbagai daerah dan menyiapkan tempat.

Praktik prostitusi dilakukan dengan modus menawarkan pijat plus-plus bertarif Rp 250.000 hingga Rp 400.000 melalui media sosial.

"Dari proses pembayaran kalau pijat plus dengan tarif Rp 250.000, tersangka menerima Rp 100.000. Dari Rp 350.000, dapat Rp 150.000. Dan tarif Rp 400.000 tersangka menerima Rp 160.000" ujar Djuhandani di Mapolda Jawa Tengah, Senin (27/9/2021).

Djuhandani menjelaskan, praktik prostitusi itu sudah dijalanlan sejak 5 tahun lalu oleh tersangka namun mulai intens sekitar 2 tahun terakhir.

"Praktik ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan aktif 2 tahun. Jadi bukan 5 tahun tapi aktif terakhir 2 tahun," katanya.

Baca juga: Anak yang Ditumbalkan Ibunya Bersetubuh dengan Dukun demi Pesugihan Trauma dan Enggan Lanjutkan Sekolah

Polisi masih mendalami apakah praktik tersebut hanya berlaku pada komunitas penyuka sesama jenis atau tidak.

Sebab, diketahui para terapis tersebut juga melayani kegiatan menyimpang seperti threesome dengan pasangan suami istri.

"Ada praktek threesome dengan pasangan suami istri dengan satu terapis. Ini di luar. Akan kembangkan sejauh mana. Tapi tujuan kita akan bersihkan, situasi aman, kondusif, bebas dari penyakit masyarakat," jelas Djuhandani.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy menambahkan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait komunitas pelanggannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul.

"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun," tegas Iqbal.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa obat perangsang, alat kontrasepsi, body lotion, uang tunai, dan handphone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com