SURABAYA, KOMPAS.com - Subdit Ditresnarkoba Polda Jawa Timur meringkus empat orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu jaringan internasional dari Afrika Selatan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan, keempat tersangka telah ditangkap pada 6 Juli lalu.
"Tersangka yang diamankan ada empat orang di depan Indomaret Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta - Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (27/9/2021) siang.
Baca juga: Mantan Anak Buah Edhy Prabowo Dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya
Empat tersangka yang diamankan berinisial DS, RZ, ST dan FK, dengan salah satu di antaranya adalah perempuan.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James menjelaskan, penangkapan bermula ketika ada informasi perihal pengiriman sabu dari Afrika Selatan ke Bandara Juanda Surabaya.
Pihaknya lalu berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Juanda.
Dari situ didapatkan informasi bahwa sabu tersebut batal dikirim melalui Bandara Juanda melainkan melalui Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
"Kemudian anggota dari Ditresnarkoba bersama petugas dari Bea Cukai Juanda melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, di mana ada paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan," kata Kompol James.
James menyebutkan, paket yang diduga berisi barang haram itu telah dimasukkan ke dalam koper yang sudah dimodifikasi oleh empat pelaku.
Baca juga: Taman Bacaan di Surabaya Mulai Buka Pekan Depan, Buku Selesai Dibaca Bakal Dikarantina 2 Hari
Kemudian petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.
Petugas berpura-pura menjadi pemesan dan melakukan janji pertemuan dengan para tersangka.
"Kami lakukan control delivery terhadap penerima paket tersebut dan melakukan titik temu di rest area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang," jelas Kompol James.
Saat di lokasi, tersangka RZ lantas memindahkan paket berisi sabu itu ke mobilnya.
"Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST, yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni DS dan FK," lanjut dia.
Dari hasil menginterogasi terhadap tersangka, terungkap paket sabu itu akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu Juragan alias Eman yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Aniaya Mantan Pacar, WN Nigeria di Bali Ditangkap Polisi
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram, dua koper warna merah, dan satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.
Empat pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.