BLITAR, KOMPAS.com - Sejumlah aktivitas maupun kegiatan sektor pariwisata di Kota Blitar, Jawa Timur tetap mengacu pada ketentuan PPKM level 3 meski saat ini sudah turun ke level 1 berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Blitar Tri Iman Prasetyono mengatakan, pihaknya masih akan menerapkan pembatasan kegiatan di sektor pariwisata sesuai ketentuan PPKM Level 3.
Hal itu sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 yang berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober.
"Sektor pariwisata kita ikuti instruksi Wali Kota Blitar dan Inmendagri Nomor 43 (Tahun 2021)," ujar Tri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Ini Temuan dari Struktur Kuno di Blitar yang Diduga Kompleks Bangsawan Era Majapahit
Berdasarkan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, Kota Blitar berada di Level 3 PPKM bersama dengan 26 kabupaten dan kota di Jawa Timur.
"Jadi tempat wisata yang buka di Kota Blitar masih dalam taraf uji coba hingga 4 Oktober nanti," ujarnya.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, tempat wisata belum diperbolehkan buka kecuali dalam taraf uji coba.
Sejauh ini, lanjut Tri, uji coba pembukaan tempat wisata baru diterapkan di makam Presiden ke-1 RI Soekarno atau Bung Karno di Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar sejak 19 September lalu.
Sejumlah ketentuan diterapkan dengan ketat di Makam Bung Karno, terutama terkait pelaksanaan protokol kesehatan.
Baca juga: Kronologi Pemuda di Blitar Bunuh Teman Usai Pesta Miras, Tersinggung Ucapan Korban
Tri mengklaim, pembatasan ketat kegiatan di Makam Bung Karno tetap diterapkan hingga saat ini meskipun berdasarkan asesmen Kemenkes Kota Blitar telah berada di level 1.
Aplikasi PeduliLindungi, ujarnya, tetap disyaratkan bagi pengunjung yang hendak masuk ke area makam meski dapat digantikan dengan menunjukkan bukti telah divaksin.
"Banyak pengunjung yang mungkin HP-nya jadul (jaman dulu), tidak bisa menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, tetap boleh masuk asal dapat menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama," jelasnya.
Tri juga mengatakan, pihaknya telah mengajukan QR Code ke Kemenkes untuk mendukung penerapan aplikasi PeduliLindungi namun hingga kini belum mendapatkannya.
Anak-anak dilarang masuk
Setelah lebih dari satu pekan pelaksanaan uji coba pembukaan Makam Bung Karno, pihaknya mencatat banyak keluhan pengunjung terkait larangan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke area pusara makam.