Pelaku berbohong ke orangtua korban
Pelaku kemudian memulangkan korban ke rumahnya. Saat itu sudah pukul 00.15 WIB.
Orangtua korban, L (52) sempat bertanya kepada PN apa penyebab anaknya tidak sadarkan diri dan badannya terluka bakar. Pelaku menjawab dengan kebohongan.
"Pelaku mengatakan bahwa sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Stasiun Desa, Suka Makmur Kecamatan Deli Tua, di dekat pembuangan sampah Kuburan Cina, anaknya disiram dengan air oleh orang yang tidak dikenal," kata Martua.
Orangtua korban dan pelaku kemudian membawanya ke Klinik BINA di Jalan Cinta Karya namun tidak mampu menanganinya.
Mereka lalu membawanya ke RSU Mitra Sejati dan dinyatakan sudah tdak benyawa.
Tak terima dengan kematian anaknya, L membuat laporan ke Polsek Deli Tua.
Dari laporan itu polisi pun langsung menyelidiki.
Gara-gara cemburu
Dijelaskan Martua, berdasarkan hasil cek ke tempat kejadian perkara dan pra rekonstruksi yang dilakukan, polisi menemukan bahwa pelaku penyiraman dengan air keras tak lain adalah PN.
Dari hasil interogasi, pelaku cemburu ke korban dan mau memberi pelajaran. Sehingga merencanakan melukai tubuh korban dengan menyiram air keras.
Pelaku ditangkap pada Minggu sore di rumahnya. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna Hijau BK 3290 AAS, satu plastik kantongan kresek warna merah, satu botol plastik dan beberapa lembar pakaian pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana," katanya. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.