Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tutup 2 Pabrik Obat-obatan Terlarang di Bantul dan Sleman, Produksi 420 Juta Butir Per Bulan

Kompas.com - 27/09/2021, 14:45 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri berhasil menutup dua pabrik obat terlarang di dua lokasi yaitu di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, dan di Banyuraden Kecamatan Gamping Kabupaten Sleman.

Penutupan dua pabrik obat terlarang itu bermula pada tanggal 6 September 2021.

Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menyelenggarakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan sandi Anti Pil Koplo 2021 dengan target produsen dan pengedar gelap obat keras/ berbahaya. 

Baca juga: Bupati Minta Forkopimda Sumedang untuk Antisipasi Konflik Sosial Dampak Tol Cisumdawu dan Gudang Obat Keras Ilegal

Pada tanggal 13-15 September 2021, Subdit 3 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat-obatan keras dan psikotropika oleh M dan kawannya sebanyak 8 orang.

Dari M, polisi menyita barang bukti lebih dari 5 juta butir pil golongan obat keras  jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai TKP di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.

"Dari pengungkapan didapat petunjuk bahwa  obat-obatan ilegal yang disita berasal dari Yogyakarta. Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polda DIY pada tgl 21 September 2021 pukul 23.00 WIB mengamankan tersangka WZ dan Saksi A di TKP gudang Kasihan Bantul DI Yogyakarta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Krisno Siregar, melalui keterangan tertulis, Senin (27/9/2021).

Dari tempat kejadian perkara (TKP) di Kasihan Bantul, polisi berhasil mengamankan mesin-mesin produksi obat, berbagai jenis bahan kimia/prekursor obat, obat-obatan keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, Irgapha  200 mg yang sudah dipacking dan siap kirim, adonan/campuran berbagai prekursor siap diolah menjadi obat.

Lanjut Krisno, dari tersangka WZ didapatkan informasi bahwa WZ berperan sebagai penanggung jawab gudang dan A adalah berperan sebagai pekerja dan memiliki atasan berinisial LSK alias DA.

Baca juga: Pesawat C295 Bawa Oksigen dan Obat-obatan ke Pangkalpinang, Donasi Mabes Polri

Dari keterangan DA diketahui masih ada pabrik obat-obatam di lokasi lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tepatnya di Kelurahan Banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman.

"DA berperan sebagai penerima pesanan dari saudari EY (DPO/ Pengendali) dan mengirim obat ke beberapa kota di Provinsi DKI, Jatim , Jabar, Kalsel," jelas Krisno.

Krisno memgungkapkan, DA mendapatkan gaji dari saudara kandungnya berinisial JSR alias J sebagai pemilik pabrik, yang berhasil ditangkap pada Rabu (22/9/2021) di rumahnya.

"Berdasarkan keterangan para tersangka, diketahui bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan bisa memproduksi 2.000.000 (dua juta) butir obat-obat ilegal perhari. Jumlah obat keras ilegal yang bisa dihasilkan dari 7 mesin produksi per hari adalah 14.000.000 butir pil, berarti 1 bulan 420.000.000 butir," kata dia.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka disangkakan Pasal 60 UU RI no. 11 th 2020 ttg Cipta Kerja perubahan atas Pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.

Sub. Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.

Lebih subsider Pasal Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Yaitu Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Pasal 60 UU RI No.5 th 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com