Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Sate Sianida, Penasihat Hukum Menilai Nani Tidak Berencana Membunuh

Kompas.com - 27/09/2021, 13:53 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus sate sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Sidang beragendakan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin dan dua hakim anggota, yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Keberatan

Ketiga, penasihat hukum terdakwa yakni R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria. Adapun sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang I Cakra, Pengadilan Negeri Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

Sementara itu, terdakwa Nani mengikuti sidang dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Gunungkidul dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bantul terhubung melalui aplikasi Zoom.

Kuasa hukum terdakwa R Anwar Ary Widodo menyampaikan, dakwaan jaksa dalam sidang perdana ada beberapa pasal yang tidak sesuai.

Adapun di antaranya Pasal 340 KUHP yakni pasal pembunuhan berencana tidak ada korelasinya dalam perkara ini dan unsurnya tidak terpenuhi.

Selain itu, dia menuding adanya pasal siluman karena Pasal 78c tidak pernah ada dalam UU perlindungan anak.

"Pasal siluman notabene 78 C tidak pernah ada dalam UU Perlindungan Anak. Yang ada 78 C dalam perubahan revisi UU Nomor 13 Tahun 2002 revisi UU perlindungan anak," katanya seusai sidang Senin (27/9/2021).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Sate Sianida, Nani Ikuti Sidang dari Lapas, Didakwa Pasal Berlapis

Wanda Satria menambahkan, Pasal 340 KUHP terlalu berat didakwakan kepada Nani.

Sebab, tidak ada unsur rencana membunuh Naba Faiz Prasetya (10), anak pengemudi ojol Bandiman yang mengantarkan pesanan Nani untuk Tomy.

"Pembunuhan berencana itu harus ada unsur dengan sengaja. Dengan sengaja orang melakukan rencana dengan sengaja untuk membunuh," ucap Wanda.

Selain itu, pihaknya menilai jika PN Bantul tidak berhak menyidangkan perkara ini. Sebab, sebagian besar kejadian dan saksi berada di Kota Yogyakarta sehingga yang berhak PN Kota Yogyakarta.

"Kami di sini fungsi penasihat hukum tidak cuma meringankan, tapi juga memperjuangkan hukum dan keadilan. Kalau hukumnya salah mau bagaimana? Pasti tidak ada keadilan kepada saudara NA kalau hukumnya salah," ucap Wanda.

Hakim Ketua Aminuddin mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/10/2021) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi dari penasihat hukum.

Sebelumnya, sidang perdana sate sianida digelar di PN Bantul 16 September 2021. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum Sulisyadi mendakwa Nani dengan pasal berlapis. Mulai dari 340 KUHP, kedua subsider Pasal 338 KUHP,  ketiga subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP. Kemudian lebih subsider Pasal 351 KUHP atau kedua Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 78C Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perubahan Undang-Undang 23 2002 tentang Perlindungan Anak atau ketiga Pasal 359 KUHP.

Saat sidang kedua, Nani mengenakan jilbab berwarna hitam dengan masker putih dan berada di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Gunungkidul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com