Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Sate Sianida, Penasihat Hukum Menilai Nani Tidak Berencana Membunuh

Kompas.com - 27/09/2021, 13:53 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus sate sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Sidang beragendakan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin dan dua hakim anggota, yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.

Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri.

Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Keberatan

Ketiga, penasihat hukum terdakwa yakni R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria. Adapun sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang I Cakra, Pengadilan Negeri Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.

Sementara itu, terdakwa Nani mengikuti sidang dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Gunungkidul dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bantul terhubung melalui aplikasi Zoom.

Kuasa hukum terdakwa R Anwar Ary Widodo menyampaikan, dakwaan jaksa dalam sidang perdana ada beberapa pasal yang tidak sesuai.

Adapun di antaranya Pasal 340 KUHP yakni pasal pembunuhan berencana tidak ada korelasinya dalam perkara ini dan unsurnya tidak terpenuhi.

Selain itu, dia menuding adanya pasal siluman karena Pasal 78c tidak pernah ada dalam UU perlindungan anak.

"Pasal siluman notabene 78 C tidak pernah ada dalam UU Perlindungan Anak. Yang ada 78 C dalam perubahan revisi UU Nomor 13 Tahun 2002 revisi UU perlindungan anak," katanya seusai sidang Senin (27/9/2021).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Sate Sianida, Nani Ikuti Sidang dari Lapas, Didakwa Pasal Berlapis

Wanda Satria menambahkan, Pasal 340 KUHP terlalu berat didakwakan kepada Nani.

Sebab, tidak ada unsur rencana membunuh Naba Faiz Prasetya (10), anak pengemudi ojol Bandiman yang mengantarkan pesanan Nani untuk Tomy.

"Pembunuhan berencana itu harus ada unsur dengan sengaja. Dengan sengaja orang melakukan rencana dengan sengaja untuk membunuh," ucap Wanda.

Selain itu, pihaknya menilai jika PN Bantul tidak berhak menyidangkan perkara ini. Sebab, sebagian besar kejadian dan saksi berada di Kota Yogyakarta sehingga yang berhak PN Kota Yogyakarta.

"Kami di sini fungsi penasihat hukum tidak cuma meringankan, tapi juga memperjuangkan hukum dan keadilan. Kalau hukumnya salah mau bagaimana? Pasti tidak ada keadilan kepada saudara NA kalau hukumnya salah," ucap Wanda.

Hakim Ketua Aminuddin mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/10/2021) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi dari penasihat hukum.

Sebelumnya, sidang perdana sate sianida digelar di PN Bantul 16 September 2021. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum Sulisyadi mendakwa Nani dengan pasal berlapis. Mulai dari 340 KUHP, kedua subsider Pasal 338 KUHP,  ketiga subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP. Kemudian lebih subsider Pasal 351 KUHP atau kedua Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 78C Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perubahan Undang-Undang 23 2002 tentang Perlindungan Anak atau ketiga Pasal 359 KUHP.

Saat sidang kedua, Nani mengenakan jilbab berwarna hitam dengan masker putih dan berada di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Gunungkidul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan Dalam Kondisi Berpelukan

Jasad Ibu dan Anak Korban Longsor di Bandung Barat Ditemukan Dalam Kondisi Berpelukan

Regional
Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Sempat Ditutup Imbas Erupsi Marapi, BIM Kembali Dibuka

Regional
Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Polisi Minta Tambah SPKLU di Tol Jateng, Saat Ini Hanya Ada 21

Regional
Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Soal Nama yang Akan Diusung di Pilkada Semarang, DPC Partai Demokrat Tunggu Petunjuk

Regional
Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Banten 2025-2045, Pj Gubernur Al Muktabar: Fokuskan pada Pencapaian Indonesia Emas 2045

Regional
Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Calo Tiket Bus yang Ancam Penumpang di Pelabuhan Merak Sudah Beroperasi 3 Bulan

Regional
Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Rektor UIN Salatiga Bantah Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Regional
Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com