KOMPAS.com - Rusnawi meninggalkan kariernya di TNI Angkatan Udara untuk mengikuti seleksi terbuka menjadi Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Setelah lulus semua tahapan dan dilantik pada 1 April 2020 menjadi Kepala Perwakilan BKKBN NTB, nasib apes malah menimpa mantan anggota TNI AU berpangkap kolonel ini.
Baca juga: Lolos Tes BKKBN, Mantan Kolonel TNI AU Ini Malah Tertipu, Nomor Kepegawaian Tidak Terdaftar
Ternyata, nomor kepegawaian yang diterimanya bodong.
Baca juga: Tinggalkan Pangkat Kolonel TNI AU, Rusnawi Tertipu Jabatan di BKKBN
"Nomor kepegawaian yang saya terima setelah menjabat Kepala BKKBN NTB ternyata bodong. Tidak terdaftar pada Badan Kepegawaian Negara," kata Rusnawi saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Senin (26/9/2021).
Akibat nomor kepegawaian yang tidak benar itu, Rusnawi tak bisa menerima gaji dan tunjangan jabatan.
Nomor asal-asalan
Rusnawi menyebut, nomor kepegawaian yang dikirimkan BKKBN ke BKN terkesan asal-asalan.
Nomor yang terdiri dari 18 angka itu setelah diklarifikasi ke BKN, dinyatakan tidak terdaftar dan tidak pernah ada.
"Pendaftaran itu dilakukan BKKBN pusat dan angka-angka itu terkesan asal-asalan, tidak tahu dari mana dapatnya. Sepertinya asal isi, yang penting jumlah angkanya sudah sesuai dan ternyata tidak terdaftar," kata Rusnawi.
Rusnawi Menggugat
Rusnawi kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selama enam bulan, Rusnawi terus berupaya mengajukan perbaikan nomor kepegawaian.
Selama itu pula ia tidak bisa menerima haknya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Majelis hakim melalui putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT akhirnya mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi.