KOMPAS.com - Meski RAP, bandar arisan online fiktif di Salatiga, Jawa Tengah, telah ditangkap, tetapi kasusnya berbuntut panjang.
Kuasa hukum RAP, Visnu Hadi Prihananto, menyebutkan, 60 admin dalam arisan online fiktif ini terlibat dalam persekongkolan jahat.
“Jika ingin kasus ini tuntas maka Polres Salatiga harus ‘marathon’ melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 60 orang admin. Mereka semua telah terlibat dan sudah menikmati keuntungan," ujarnya, Sabtu (25/9/2021).
Dia mengatakan, dalam arisan online fiktif ini, admin disebut tidak mengeluarkan modal sama sekali.
"Uang yang ditarik dan selanjutnya diputar itu adalah milik member. Dengan mengikuti arisan online itu akan mendapatkan keuntungan yang besar, itu hanyalah bayangan semata," ungkapnya.
Oleh karena itu, dia mendesak Kepolisian Resor (Polres) Salatiga memeriksa 60 orang itu.
"Mereka semua, 60 orang itu terlibat dalam arisan online fiktif dan petugas Polres Salatiga harus berani mengusutnya hingga tuntas. Bahkan, harus dapat diproses hukum, jangan hanya tersangka klien kami saja yang menjadi tumbalnya," ucapnya.
Visnu juga meminta Polres Salatiga tidak “tebang pilih” dalam menangani kasus ini.
"Jika memang benar-benar terlibat maka harus tetap diproses hukum, jangan sampai kasus arisan online fiktif ini hanya ‘tebang pilih’. Karena ini semua fiktif maka harus dilihat sesuai kerangka hukumnya dan ini dinilai merupakan tindakan kriminal berjemaah," tuturnya.
Baca juga: Bandar Lelang Arisan Online Fiktif di Salatiga Ditangkap