Warga yang mengetahui itu kemudian menolong korban dan membawanya ke RS Abdul Mannan Kisaran, kemudian korban dipindahkan ke RS Medistra di Lubuk Pakam.
Setelah kejadian itu, kata Maralidang, pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi dan menetapkan JS sebagai tersangka.
Baca juga: Detik-detik Angkot Terbakar Usai Tabrak Pohon lalu Terguling, Sopir Tewas, 3 Penumpang Terluka
Saat ini, lanjutnya, JS sudah ditahan di Polsek Pulo Raja. Dia juga mengaku menyesali atas kelalainnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku yakin saat itu yang ditembaknya adalah babi. Dia menembak dari jarak 20-30 meter.
"Kita kenakan pasal 360 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun dan juga UU Darurat RI No. 12/1951, kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara paling tinggi 10 tahun. Kita juga sudah periksa sekitar 6 orang," tegasnya.
Baca juga: Nasib Pemburu Salah Sasaran, Dikira Tembak Babi Ternyata Manusia, Kini Ditahan dan Jadi Tersangka
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.