Wahyudin, selaku Ketua RW 03, juga menyampaikan keluhan yang sama.
Pembangunan tembok pagar yang memakan badan jalan membuat warga resah.
"Bisa bapak lihat sendiri bangunan temboknya di atas jalan," ujar Wahyudin kepada Kompas.com.
Selain tembok pagar memakan badan jalan, Wahyudin mengaku warganya juga mengeluhkan soal bau limbah dari rumah sakit tiga lantai itu.
"Rupanya sudah banyak mengeluhkan limbah (rumah sakit) itu bau sekali. Tapi, itu dulu. Setelah dibangun tembok pagar, tak ada lagi bau limbah," tambah Wahyudin.
Baca juga: Mimpi Memicu Seorang Napi di Pekanbaru untuk Kabur dari Penjara
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Berulak, Merizon Basri, yang ikut melakukan protes ke rumah sakit mengatakan, pembangunan tembok itu sudah menjadi keresahan masyarakat setempat.
Menurutnya, aksi protes yang dilakukan adalah buntut tidak adanya penyelesaian masalah pembangunan tembok pagar yang memakan badan jalan itu.
Padahal, kata Merizon, sebelum tembok itu dibangun, warga sudah menggelar pertemuan dengan pihak rumah sakit, tetapi akhirnya tembok tetap saja dibangun.
"Sebelumnya sudah dilakukan mediasi oleh pihak Camat, Kapolsek, tapi tak ada hasil. Tuntutan warga cuma satu, yaitu tembok pagar yang dibangun rumah sakit harus digeser 50 sentimeter. Karena bangunan tembok yang sekarang ini mengganggu aktivitas masyarakat," kata Merizon saat diwawancarai Kompas.com.
Baca juga: 19 Tahun Jadi Polisi dan Pensiun, Agus Kini Mengemis Menjadi Manusia Silver karena Impitan Ekonomi
Selain itu, dirinya juga menyinggung soal penambahan bangunan rumah sakit, yang berada tepi jalan lintas Sumatera tersebut.
Menurut Merizon, bangunan itu didirikan tidak sesuai dengan aturan. Buktinya bangunan terbengkalai itu telah disegel oleh pihak Satpol PP.
"Nah, artinya dalam hal ini pihak kecamatan hanya membiarkan persoalan ini dan seolah-olah tidak tahu dengan keresahan masyarakat," ujar Merizon.
Soal tembok pagar yang tadi, sambung Merizon, alasan pihak rumah sakit membangun pagar itu untuk meningkatkan akreditasi.
"Kami akan terus memperjuangkan hak kami atas jalan ini. Karena tembok pagar ini sudah melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 4 Tahun 2014 tentang pembangunan gedung. Jadi, kalau masalah ini tak juga selesai, kami akan perjuangankan sampai ke mana pun," kata Merizon.
Baca juga: Pekanbaru Targetkan Herd Immunity Tercapai Desember 2021