KOMPAS.com - Gedung Meranti Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terbakar, Minggu (26/9/2021) pagi.
Direktur RSKD Dadi, dr Arman Bausat mengatakan, ada dua ruang perawatan yang terbakar.
Pertama ruang perawatan Meranti sebagai ruang penanganan pasien gangguan jiwa.
Ada enam pasien dalam ruang itu. Kedua ruang perawatan Kenanga yang dihuni 33 pasien.
Baca juga: Kapal Ikan Terbakar di Perairan Raja Ampat, Kru Lompat ke Laut untuk Selamatkan Diri
Sehingga total ada 39 pesien dari ruang yang terbakar tersebut. Petugas berhasil menyelamatkan seluruh pasien.
"Ruang perawatan Miranti ada 6 pasien jiwa, kenanga 33 pasien. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, tidak ada luka-luka," kata Arman dikutip dari Tribunmakassar.com, Minggu.
Untuk sementara 39 pasien tersebut dipindahkan ke ruang Mahoni.
Kebakaran menghanguskan seluruh tempat tidur dan atap gedung.
"Pasien dilarikan ke Mahoni, kita titip ke Mahoni," kata Arman.
Arman menjelaskan, ruang perawatan Meranti adalah ruangan khusus yang menangani pasien gangguan jiwa yang punya sakit tambahan.
Baca juga: Angkot Tabrak Pohon lalu Terbakar dan Terguling, Sopir Tewas, 3 Penumpang Luka Parah
Ia mencontohkan, misalnya ada pasien gangguan jiwa yang punya sakit tekanan darah tinggi, maka mereka dirawat di sana.
"Pasien di ruang Meranti khusus menangani pasien jiwa yang mengalami sakit tambahan, misalnya gangguan jiwa tapi ada juga gangguan lain seperti darah tinggi, ada sakit gulanya," katanya.
Tempat perawatan itu ditangani dokter ahli jiwa dan spesialis penyakit dalam.
"Tempat perawatan bersama misalnya dokter ahli jiwanya dan dokter penyakit dalam," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ruang Perawatan RS Dadi Terbakar, 39 Pasien Berhasil Diselamatkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.