Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Tiri Cabuli Anaknya, Tepergok oleh Istrinya Sendiri

Kompas.com - 26/09/2021, 16:51 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang anak berusia 10 tahun dicabuli oleh ayah tirinya.

Peristiwa itu terjadi di sebuah mes perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Seimanggaris, Nunukan.

Pemerkosaan itu akhirnya diketahui langsung oleh ibu korban.

Baca juga: Remaja Putri yang Tewas di Lapangan Voli Kediri Ternyata Dibunuh Pacarnya, Terkuak dari Percakapan di Ponsel Korban

"Kejadiannya seminggu lalu, di sebuah mes perusahaan kelapa sawit di Seimanggaris. Begitu mendapat laporan dugaan pencabulan, kami segera bergerak mengamankan pelaku bernama DT (46) yang ternyata adalah ayah tiri korban," ujar Kapolsek Nunukan Kota Iptu Ridwan Supangat, Minggu (26/9/2021).

Supangat menuturkan, DT terbangun di tengah malam sekitar pukul 02.00 Wita untuk menampung air hujan.

Ia melihat anak tirinya tertidur pulas di lantai ruang tengah. Tiba tiba saja nafsunya muncul.

"Si anak ini dalam kondisi tidur lelap saat dilucuti pakaiannya, ia terbangun ketika sudah ditindih ayah tirinya. Dia kesakitan dan ditutup mulutnya supaya tidak teriak," lanjut Supangat.

Tepergok ibu korban

Saat itu, kebetulan ibu korban terbangun dan tidak mendapati sang suami di sisinya. Ia lalu keluar mencari keberadaan suaminya.

Betapa terkejutnya ia melihat suaminya tengah menindih putri kandungnya.

Baca juga: Ibu Pembuang Janin di Sumur Ternyata Korban Pencabulan Tetangganya

Ilustrasi Polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi Polisi
Sadar perbuatannya dipergoki istrinya, DT meninggalkan korban begitu saja dan langsung menuju kamar mandi.

Dia kemudian tidur seakan tidak terjadi apa pun.

Saat itu, sang ibu tidak berani menegur perbuatan suaminya karena takut dengan amukannya.

"Begitu suaminya tidak di rumah, ibu korban menanyakan pada anaknya apa yang diperbuat malam itu. Si anak mengaku organ intimnya sakit karena ulah ayah tirinya. Mendapat pengakuan itu, ia langsung lapor polisi," sambungnya.

Baca juga: Remaja Putri yang Tewas di Lapangan Voli Kediri Ternyata Dibunuh Pacarnya, Terkuak dari Percakapan di Ponsel Korban

Polisi lalu menjemput pelaku dan menggelandangnya ke tahanan Mapolsek Nunukan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat DT dengan Pasal 81dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com