Sadar perbuatannya dipergoki istrinya, DT meninggalkan korban begitu saja dan langsung menuju kamar mandi.
Dia kemudian tidur seakan tidak terjadi apa pun.
Saat itu, sang ibu tidak berani menegur perbuatan suaminya karena takut dengan amukannya.
"Begitu suaminya tidak di rumah, ibu korban menanyakan pada anaknya apa yang diperbuat malam itu. Si anak mengaku organ intimnya sakit karena ulah ayah tirinya. Mendapat pengakuan itu, ia langsung lapor polisi," sambungnya.
Polisi lalu menjemput pelaku dan menggelandangnya ke tahanan Mapolsek Nunukan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat DT dengan Pasal 81dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.