Lapor ke polisi
Karena korban merasa tidak terima atas perilaku pacar dan teman pacarnya, ia pun kemudian melapor ke polisi.
Saat dilakukan penangkapan pelaku oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah, para pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
"Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing dan dari hasil interogasi ketiga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban secara bergiliran," kata Ridho.
Atas perbuatannya, tiga pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 76d Jo 81 ayat (1 ) dan atau ayat ( 2 ) UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.