Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Tiri Sewa Algojo Bunuh Bocah 7 Tahun, Ayah Korban Akui Istrinya Sering Mengeluh Anaknya Nakal, Main Hape Terus

Kompas.com - 26/09/2021, 14:09 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan MYK (7) oleh ibu tirinya menyisakan duka bagi Madi, ayah korban sekaligus suami SA (21) si ibu tiri yang jadi otak pembunuhan. 

Jasad bocah MYK ditemukan dalam kondisi membusuk di Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Indramayu, Jawa Barat pada Kamis (19/8/2021) lalu. 

Diketahui, SA menyewa algojo untuk membunuh MYK yakni S (26). 

Madi, ayah korban, masih tidak menyangka istri sambungnya tega melakukan tindakan kejam itu.

SA (21) dan algojo atau pembunuh bayaran S (26) yang disewanya saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Baca juga: Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran, Habisi Nyawa Bocah 8 Tahun di Indramayu

Sering adukan kenakalan MYK

Madi mengatakan, sebelum kejadian, istrinya SA memang sering mengeluh dan mengadu soal kenakalan MYK.

"Kalau ngadu sih sering ngadu memang," ujar Madi di kediamannya di Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Minggu (26/9/2021), seperti dikutip dari Tribunjabar.id. 

SA sering mengadukan kepadanya jika MYK yang juga anak pertama Madi dari istri sebelumnya itu susah diomongi.

Menurut SA ke Madi, MYK susah jika disuruh makan serta selalu memaksa minta jajan. "Jadi katanya, anak tuh pengennya main hape terus," lanjut Madi.

Madi sendiri hanya beranggapan kenakalan MYK masih wajar, sebab ia memang masih kecil.

Baca juga: Kekecewaan Yoris, Anak Korban Pembunuhan Subang, Kami Semua Tahilan Mendoakan Mama dan Adik, Papa Malah Main Golf...

Ditemukan kondisi membusuk

Madi mengatakan, awalnya tidak menaruh curiga terhadap istrinya sambungnya tersebut..

"Saya ingin menuntut keadilan, dengan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Madi.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.

Baca juga: Begal Payudara Beraksi di Jalanan Kota Padang, Incar Korban Bersepeda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com