PALEMBANG, KOMPAS.com - Dengan modus bisa menarik uang gaib, Zainal Arifin Syukri (50), warga Jalan Prajurit Nasarudin, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, berhasil memperdaya korbannya hingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Kasus tersebut terkuak, setelah Zainal ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang setelah dilaporkan Busman Abu Umar (66) yang menjadi korban penipuan oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Desember 2020 lalu.
Baca juga: Terpikat Ajakan Cari Uang Gaib, Warga Jakarta Jadi Korban Penipuan di Cepu
Korban semula diimingi oleh pelaku Zainal jika dirinya dapat menarik uang gaib yang mencapai Rp 12 miliar.
Karena tergiur uang yang berjumlah fantastis tersebut, Busman lalu mengikuti permintaan tersangka dengan menyetorkan uang pertama sebesar Rp 10 juta untuk pembelian sesaji menjalankan ritual gaib.
"Setelah uang diberikan, berikutnya pelaku ini kembali memperdaya korban dengan meminta uang kembali untuk membeli sesajih, sampai seterusnya mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar," kata Tri kepada wartawan, Sabtu (26/9/2021).
Meski telah kehilangan uang mencapai Rp 1,2 miliar, nyatanya uang gaib yang dijanjikan oleh Zainal tak kunjung didapatkan.
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, 5 Pria di Kalsel Tipu Korban hingga Rp 100 Juta
Abu yang kesal akhirnya melaporkan tersangka atas kasus penggelapangan ke POlrestabes Palembang sampai akhirnya ditangkap.
Tri mengungkapkan, petugas mengamankan barang bukti berupa rekening koran bukti transfer dari korban ke pelaku.
"Untuk korban lain masih kita kembangkan, sekarang pelaku masih kita periksa," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Zainal mengaku telah melarikan uang korban sebesar Rp 400 juta untuk keperluan sehari-hari.
Namun, Zainal mengaku bahwa yang bisa menarik uang gaib tersebut adalah rekannya yang ada di pulau Jawa.
"Namanya RG, dulu saya pernah ikut dia dan dapat uang Rp 10 juta cuma-cuma dari narik uang gaib. Makanya saya ajak korban dan dia mau. Uangnya itu, memang ada tapi memang belum bisa ditarik," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Zainal dikenakan Pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.