Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Bisa Ambil Uang Gaib, Pria di Palembang Tipu Korban hingga Rp 1,2 M

Kompas.com - 26/09/2021, 11:36 WIB
Aji YK Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dengan modus bisa menarik uang gaib, Zainal Arifin Syukri (50), warga Jalan Prajurit Nasarudin, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, berhasil memperdaya korbannya hingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Kasus tersebut terkuak, setelah Zainal ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang setelah dilaporkan Busman Abu Umar (66) yang menjadi korban penipuan oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Desember 2020 lalu.

Baca juga: Terpikat Ajakan Cari Uang Gaib, Warga Jakarta Jadi Korban Penipuan di Cepu

Korban semula diimingi oleh pelaku Zainal jika dirinya dapat menarik uang gaib yang mencapai Rp 12 miliar.

Karena tergiur uang yang berjumlah fantastis tersebut, Busman lalu mengikuti permintaan tersangka dengan menyetorkan uang pertama sebesar Rp 10 juta untuk pembelian sesaji menjalankan ritual gaib.

"Setelah uang diberikan, berikutnya pelaku ini kembali memperdaya korban dengan meminta uang kembali untuk membeli sesajih, sampai seterusnya mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar," kata Tri kepada wartawan, Sabtu (26/9/2021).

Meski telah kehilangan uang mencapai Rp 1,2 miliar, nyatanya uang gaib yang dijanjikan oleh Zainal tak kunjung didapatkan.

Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, 5 Pria di Kalsel Tipu Korban hingga Rp 100 Juta

Abu yang kesal akhirnya melaporkan tersangka atas kasus penggelapangan ke POlrestabes Palembang sampai akhirnya ditangkap.

Tri mengungkapkan, petugas mengamankan barang bukti berupa rekening koran bukti transfer dari korban ke pelaku.

"Untuk korban lain masih kita kembangkan, sekarang pelaku masih kita periksa," ujarnya.

Sementara itu, tersangka Zainal mengaku telah melarikan uang korban sebesar Rp 400 juta untuk keperluan sehari-hari.

Namun, Zainal mengaku bahwa yang bisa menarik uang gaib tersebut adalah rekannya yang ada di pulau Jawa.

"Namanya RG, dulu saya pernah ikut dia dan dapat uang Rp 10 juta cuma-cuma dari narik uang gaib. Makanya saya ajak korban dan dia mau. Uangnya itu, memang ada tapi memang belum bisa ditarik," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Zainal dikenakan Pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com