KUPANG, KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Desa Basmuti, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), WB (19) ditangkap polisi karena karena menghamili tetangganya berinisial IAN (16).
IAN saat ini tercatat sebagai salah satu siswa SMA di Kabupaten TTS. Sedangkan WB belum memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran.
"Kasus itu dilaporkan oleh orangtua IAN, dengan laporan polisi nomor :LP/B /183/ VII / 2021 / SPKT POLRES TTS POLDA NTT," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Dejan Ibrahim kepada Kompas.com, Minggu (25/9/2021).
Baca juga: Hamili Pacar dan Enggan Bertanggung Jawab, Pria Ini Tewas Dibunuh Ayah Kekasih
Mahdi menambahkan, korban IAN dicabuli berulang kali selama satu bulan, yakni sejak 27 Juni 2021 hingga 29 Juli 2021.
Ia menuturkan, kejadian itu bermula ketika pada 27 Juni 2021, kakak pelaku berinisial IB memanggil IAN untuk menginap di rumahnya.
Orangtua IAN saat itu sedang pergi melayat di desa tetangga.
IAN pun mendatangi rumah IB. Di situ sudah ada pelaku WB dan adiknya. Mereka kemudian menonton televisi hingga tengah malam.
Saat itulah, WB mengajak IAN duduk di depan rumah.
"Ketika mereka sedang duduk di depan rumah, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, tapi ditolak korban," kata Mahdi.
Baca juga: Pria Ini Hamili Putri Kandungnya hingga Melahirkan Anak Perempuan
Pelaku terus membujuk korban dan berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
Karena terus dipaksa, IAN marah dan pulang ke rumahnya yang berjarak hanya sekitar 20 meter.
WB kemudian mengikuti korban dan langsung masuk ke dalam rumah IAN.
Setelah itu, pelaku menutup pintu serta menguncinya dari dalam. Pelaku langsung memeluk tubuh korban.
Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh dan menyetubuhinya.