MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Sebanyak 70.000 benih lobster atau benur asal Jawa Barat (Jabar) yang hendak diselundupkan ke Jambi digagalkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Selain itu, satu orang tersangka bernama B Widodo yang menjadi kurir kini telah ditangkap untuk dimintai keterangan oleh polisi.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Adriyan mengatakan, terbongkarnya penyelundupan benur itu setelah mereka melakukan penggerebekan di rumah Widodo yang berada di Desa Srimulyo, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Rabu (22/9/2021) kemarin.
Baca juga: 4 Fakta Polisi Gagalkan Penyelundupan Benur Rp 14 Miliar di Palembang
Dari rumah tersangka, ditemukan sebanyak 10 kotak bewarna hitam yang berisi sebanyak 70.000 ekor benur yang siap untuk dikirimkan.
"Tersangka ini membawa benur dari Jabar kemudian disimpan terlebih dahulu di rumahnya sebelum dikirim ke Jambi. Ia membawa benur ini melalui jalur darat,"kata Alex, Sabtu (25/9/2021).
Alex menjelaskan, untuk pengiriman 70.000 benur tersebut Widodo mendapatkan upah sebesar Rp 35 juta.
Baca juga: Jual Beli 6.800 Benur Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Digagalkan Polisi
Setidaknya, tersangka mengaku telah dua kali berhasil menyelundupkan benur ke wilayah itu.
"Total nilai jual benur ini Rp 7 miliar, sekarang kami masih melakukan penyelidikan siapa yang memerintahkan tersangka ini untuk membawa benur tersebut," ujarnya.
Seluruh benur yang disita dari kediaman Widodo saat ini telah dilepas di kawasan Bengkulu bersama pihak BKSDA.
Atas perbuatannya, Widodo dikenakan pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman 8 tahun penjara.
"Jaringan tersangka ini masih kita selidiki,"katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.