MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Sebanyak 70.000 benih lobster atau benur asal Jawa Barat (Jabar) yang hendak diselundupkan ke Jambi digagalkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Selain itu, satu orang tersangka bernama B Widodo yang menjadi kurir kini telah ditangkap untuk dimintai keterangan oleh polisi.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Adriyan mengatakan, terbongkarnya penyelundupan benur itu setelah mereka melakukan penggerebekan di rumah Widodo yang berada di Desa Srimulyo, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Rabu (22/9/2021) kemarin.
Baca juga: 4 Fakta Polisi Gagalkan Penyelundupan Benur Rp 14 Miliar di Palembang
Dari rumah tersangka, ditemukan sebanyak 10 kotak bewarna hitam yang berisi sebanyak 70.000 ekor benur yang siap untuk dikirimkan.
"Tersangka ini membawa benur dari Jabar kemudian disimpan terlebih dahulu di rumahnya sebelum dikirim ke Jambi. Ia membawa benur ini melalui jalur darat,"kata Alex, Sabtu (25/9/2021).
Alex menjelaskan, untuk pengiriman 70.000 benur tersebut Widodo mendapatkan upah sebesar Rp 35 juta.
Baca juga: Jual Beli 6.800 Benur Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Digagalkan Polisi
Setidaknya, tersangka mengaku telah dua kali berhasil menyelundupkan benur ke wilayah itu.
"Total nilai jual benur ini Rp 7 miliar, sekarang kami masih melakukan penyelidikan siapa yang memerintahkan tersangka ini untuk membawa benur tersebut," ujarnya.