Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar, Kesal Sering Diusir Saat Tidur, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/09/2021, 09:17 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, dibakar orang tak dikenal, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap berhasil menangkap pelaku.

Pelaku diketahui bernama Kabba (21). Ia ditangkap polisi dan warga di Jalan Tinumbu, Makassar, Sabtu.

Kepada polisi, Kabba nekat membakar mimbar masjid tersebut karena kesal sering diusir saat tidur di masjid itu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

1. Mimbar Masjid Raya Makassar dibakar

Tim Labfor Polda Sulsel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) seusai mimbar Masjid Raya Makassar dibakar oleh pelaku, Sabtu (25/9/2021).ANTARA FOTO Tim Labfor Polda Sulsel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) seusai mimbar Masjid Raya Makassar dibakar oleh pelaku, Sabtu (25/9/2021).

Seorang pria sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) saat menutup kamera masjid.

Tak lama kemudian, mimbar masjid pun terbakar.

Warga yang melihat itu langsung memanggil penjaga masjid untuk memadamkan api hingga berhasil dipadamkan.

Terkiat dengan kejadian itu, Ustaz Das'ad Latif bersama pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel bersama mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Syafruddin menyampaikan kepada masyarakat agar tidak perlu panik dan khawatir.

Sebab, kasus tersebut sudah ditangani dengan serius oleh aparat kepolisian.

"Masyarakat tidak usah khawatir dan tidak terprovokasi atas kejadian ini. Semua sudah ditangani oleh kepolisian. Umat Islam juga diminta jangan khawatir, ini bukan provokasi, bukan sesuatu hal yang membuat panik. Insya Allah Makassar aman," kata Da'sad bersama pejabat Polrestabes setempat.

Baca juga: Polisi Mengetahui Identitas Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar

 

2. Pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar ditangkap

Ilustrasi ditangkapKOMPAS.com/ Junaedi Ilustrasi ditangkap

Setelah kejadian itu, polisi akhirnya berhasil menangkap Kabba, pelaku yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar.

Pelaku ditangkap polisi dan warga di Jalan Tinumbu, Makassar.

"Tim telah melakukan pengejara. Dan pada pukul 14.00 WIta, kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Tinumbu. Tim bergerak ke sana dan berhasil membekuknya," kata Kapolres Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Sabtu, dikutip dari Antara.

Kata Witnu, penangkapan pelaku berawal dari laporan dan informasi, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.

Dari hasil pemeriksaan awal dan tangkapan rekaman CCTV masjid, diketahui pelaku adalah pelaku.

Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap

 

3. Pelaku yang bakar Masjid Raya Makassar kesal diusir saat tidur di masjid

Ilustrasi marahfreepik Ilustrasi marah

Pelaku, kata Witnu, nekat membakar mimbar masjid karena kesal diusir saat tidur di masjid.

“Motif pelaku kesal karena sering tidur di dalam masjid dan sering ditegur atau diusir oleh petugas keamanan masjid. Pelaku pengangguran dan sering tidur di masjid raya,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kombes Witnu Urip Laksana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/9/2021).

Selain itu, dari hasil pemeriksaan pelaku diduga dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat melancarkan aksinya.

"Diduga pelaku ini sudah lama mengonsumsi zat-zat berbahaya seperti yang diatur dalam undang-undang narkoba maupun psikotropika," kata Witnu dikutip dari TribunMakassar.com.

Saat ini, sambung Witnu, pihaknya masih memeriksa lebih lanjut untuk mengetahui jenis cairan yang digunakan Kabba untuk menyulut api saat membakar mimbar.

“Masih diuji oleh forensik," katanya.

Baca juga: Pemuda Ini Bakar Mimbar Masjid Raya Makassar karena Kesal Sering Dimarahi Takmir

 

4. Pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara.. Ilustrasi penjara.

Witnu mengatakan, pihaknya telah menetapkan Kabba, pelaku yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar sebagai tersangka.

Pelaku, dijerat degan Pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.

"Diancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Selain menangkap pelaku, turut juga diamankan beberapa barang bukti yaitu mimbar dan sajadah yang digunakan untuk menyulut api.

"Mimbar itu nanti akan kita bawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dijadika sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Terancam 15 Tahun Penjara

 

(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Abba Gabrillin), Antara, TribunMakassar.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com