Pelaku ditangkap polisi dan warga di Jalan Tinumbu, Makassar.
"Tim telah melakukan pengejara. Dan pada pukul 14.00 WIta, kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Tinumbu. Tim bergerak ke sana dan berhasil membekuknya," kata Kapolres Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Sabtu, dikutip dari Antara.
Kata Witnu, penangkapan pelaku berawal dari laporan dan informasi, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan awal dan tangkapan rekaman CCTV masjid, diketahui pelaku adalah pelaku.
Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap
Pelaku, kata Witnu, nekat membakar mimbar masjid karena kesal diusir saat tidur di masjid.
“Motif pelaku kesal karena sering tidur di dalam masjid dan sering ditegur atau diusir oleh petugas keamanan masjid. Pelaku pengangguran dan sering tidur di masjid raya,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kombes Witnu Urip Laksana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/9/2021).
Selain itu, dari hasil pemeriksaan pelaku diduga dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat melancarkan aksinya.
"Diduga pelaku ini sudah lama mengonsumsi zat-zat berbahaya seperti yang diatur dalam undang-undang narkoba maupun psikotropika," kata Witnu dikutip dari TribunMakassar.com.
Saat ini, sambung Witnu, pihaknya masih memeriksa lebih lanjut untuk mengetahui jenis cairan yang digunakan Kabba untuk menyulut api saat membakar mimbar.
“Masih diuji oleh forensik," katanya.
Baca juga: Pemuda Ini Bakar Mimbar Masjid Raya Makassar karena Kesal Sering Dimarahi Takmir
Witnu mengatakan, pihaknya telah menetapkan Kabba, pelaku yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar sebagai tersangka.
Pelaku, dijerat degan Pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.
"Diancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Selain menangkap pelaku, turut juga diamankan beberapa barang bukti yaitu mimbar dan sajadah yang digunakan untuk menyulut api.
"Mimbar itu nanti akan kita bawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dijadika sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Terancam 15 Tahun Penjara
(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Abba Gabrillin), Antara, TribunMakassar.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.