Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar, Kesal Sering Diusir Saat Tidur, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/09/2021, 09:17 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Pelaku ditangkap polisi dan warga di Jalan Tinumbu, Makassar.

"Tim telah melakukan pengejara. Dan pada pukul 14.00 WIta, kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Tinumbu. Tim bergerak ke sana dan berhasil membekuknya," kata Kapolres Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Sabtu, dikutip dari Antara.

Kata Witnu, penangkapan pelaku berawal dari laporan dan informasi, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.

Dari hasil pemeriksaan awal dan tangkapan rekaman CCTV masjid, diketahui pelaku adalah pelaku.

Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap

 

3. Pelaku yang bakar Masjid Raya Makassar kesal diusir saat tidur di masjid

Pelaku, kata Witnu, nekat membakar mimbar masjid karena kesal diusir saat tidur di masjid.

“Motif pelaku kesal karena sering tidur di dalam masjid dan sering ditegur atau diusir oleh petugas keamanan masjid. Pelaku pengangguran dan sering tidur di masjid raya,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kombes Witnu Urip Laksana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/9/2021).

Selain itu, dari hasil pemeriksaan pelaku diduga dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat melancarkan aksinya.

"Diduga pelaku ini sudah lama mengonsumsi zat-zat berbahaya seperti yang diatur dalam undang-undang narkoba maupun psikotropika," kata Witnu dikutip dari TribunMakassar.com.

Saat ini, sambung Witnu, pihaknya masih memeriksa lebih lanjut untuk mengetahui jenis cairan yang digunakan Kabba untuk menyulut api saat membakar mimbar.

“Masih diuji oleh forensik," katanya.

Baca juga: Pemuda Ini Bakar Mimbar Masjid Raya Makassar karena Kesal Sering Dimarahi Takmir

 

4. Pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara.. Ilustrasi penjara.

Witnu mengatakan, pihaknya telah menetapkan Kabba, pelaku yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar sebagai tersangka.

Pelaku, dijerat degan Pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.

"Diancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Selain menangkap pelaku, turut juga diamankan beberapa barang bukti yaitu mimbar dan sajadah yang digunakan untuk menyulut api.

"Mimbar itu nanti akan kita bawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dijadika sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Terancam 15 Tahun Penjara

 

(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Abba Gabrillin), Antara, TribunMakassar.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com