KOMPAS.com - Kabba (22), diamankan polisi karena nekat membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Kabba ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar di sekitaran Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku masuk masjid sekitar pukul 01.10 dini hari. Dikabarkan ia sengaja menutupi CCTV mimbar lalu membakar mimbar yang ada di dalam masjid.
Usai melancarkan aksinya, ia langsung pergi.
Saat itu salah satu pengurus masjid yang datang langsung memadamkan api. Ia kemudian mengabarkan kejadian tersebut ke sekuriti.
Sang sekuriti berusaha mengejar pelaku namun kehilangan jejak.
Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Terancam 15 Tahun Penjara
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kombes Witnu Urip Laksana mengatakan, pelaku Kabba mengaku nekat melakukan hal tersebut karena kesal dengan perlakuan takmir.
Kepada polisi, Kabba mengaku sering dimarahi bahkan diusir saat tidur di masjid.
“Motif pelaku kesal karena sering tidur di dalam masjid dan sering ditegur atau diusir oleh petugas keamanan masjid. Pelaku pengangguran dan sering tidur di masjid raya,” kata Witnu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap
Ia mengatakan Kabba ditangkap Sabtu siang di rumahnya di Kecamatan Bontoala, Makassar.
Dari penjelasan polisi, laki-laki tersebut langsung pulang usai memebakar mimbar masji dapada Sabtu dini hari.
Menurut Witnu, polisi bisa cepat menangkap pelaku karena wajahnya terekam oleh kamera CCTV masjid.
Saat ini polisi tengah memeriksa lebih lanjut untuk mengetahui jenis cairan yang digunakan Kabba untuk menyulut api saat membakar mimbar.
Baca juga: Motif Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar, Kesal Sering Diusir Saat Tidur
“Masih diuji oleh forensik," sebut Witnu.
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah bukti dari pembakaran ini yaitu mimbar dan sajadah yang digunakan untuk menyulut api.