Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Serang 12 Petugas Balai Besar TNGL yang Tangkap Pelaku Illegal Logging

Kompas.com - 25/09/2021, 22:45 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Khairina

Tim Redaksi

Sejumlah personel Tim Monitoring dan Pendataan Balai Besar TNGL dalam kejadian penyerangan tersebut mengalami memar akibat dipukul orang tak dikenal.

Sementara 1 unit kendaraan roda empat milik tim itu mengalami kerusakan sedang, sementara 8 unit kendaraan roda dua rusak ringan dan sedang akibat diamuk massa.

Berdasarkan hasil proyeksi tim monitoring tersebut, titik koordinat ditemukannya kegiatan penebangan liar kala itu, sesuai dengan peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.4039/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Penetapan sebagian Kawasan TNGL di Provinsi Sumatera Utara.

Peta tersebut menyebutkan kawasan itu berada di zona rehabilitasi dan zona rimba kawasan TNGL.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tertulis, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam”.

Ketentuan pidana kejahatan yaitu penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan pidana pelanggaran yaitu kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Selain itu, berdasarkan Pasal 12 huruf c Undang undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa “Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah”dengan ketentuan pidana yaitu penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).

"Kawasan TNGL merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai penting berupa keragaman ekosistem, keanekaragaman hayati (flora dan fauna) serta gejala-gejala alam unik yang berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati dan pemanfaatan potensi kawasan secara lestari," tulis tim penanggungjawab berita tersebut.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com